Kamis, 03 Mei 2012

PERMASALAHAN DALAM E-COMMERCE


PERMASALAHAN DALAM E-COMMERCE
Oleh:
Zieyh Mars Ibrizah

LATAR BELAKANG

E-commerce merupakan istilah lain dari e-dagang, yang juga berarti sebuah tindak penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya.
E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dan lain-lain. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basis data atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.
E-dagang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994. Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.
Namun seiring berkembangnya zaman, membuat para pelaku e-commerce resah akan adanya kejadian tindak Penipuan yang kerap dilakukan oleh para pelaku yang kurang bertanggung jawab dalam bidang ini. Seperti contoh kasus, dalam beberapa dekade terakhir ini, terdapat banyak tindakan pemalsuan (forgery) terhadap surat-surat dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan bisnis. Karena tindakan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab inilah iklim bisnis di Indonsia menjadi rusak.
Meskipun dalam KUHP telah dituliskan Bab khusus yaitu Bab XII yang menyatakan bahwa tindak pemalsuan surat dapat dijerat hukum, namun ketentuan-ketentuan tersebut masih bersifat sangat umum.  Yang dimaksud dengan Surat-surat dan dokumen-dokumen yang dipalsukan tersebut dapat berupa electronic document yang dikirimkan atau yang disimpan di electronic files badan-badan atau institusi-institusi pemerintah, perusahaan, atau perorangan.
Seharusnya Indonesia memiliki ketentuan-ketentuan pidana khusus yang berkenaan dengan pemalsuan surat atau dokumen dengan membeda-bedakan jenis surat atau dokumen pemalsuan, yang merupakan lex specialist di luar KUHP.
Perkembangan Hukum di Indonesia dalam mengatasi permasalahan e-commerce yang kian marak terjadi ini, dirasa masih sangatlah kurang, sehingga para pelaku yang tidak bertanggung jawab dalam hal penipuan pada permasalahan e-commerce yang dirasa begitu kompleks ini tetap tidak dapat teratasi. Lalu bagaimanakah seharusnya yang dapat dilakukan?
PEMBAHASAN:
Pada pelaksanaan Transaksi melalui media digital atau e-commerce di Indonesia, dirasa perlu adanya pembenahan dari segi perundangan (CyberLaw), hal ini dikarenakan terdapat kesulitan dalam pelacakan transaksi yang digunakan melalui e-commerce, baik dari bisnis ke bisnis ataupun dari bisnis pada konsumen. Sebagai contoh, bagaimanakah pihak-pihak yang terkait dalam perundangan e-commerce mengawasi hubungan antar konsumen dengan pemasok tentang adanya transaksi antara keduanya melalui e-commerce.
Layaknya seperti yang dapat kita ketahui bahwasanya hukum Positif di Indonesia masih bersifat lex loci delicti yaitu bahwasanya hukum di negara kita hanya menindak lanjuti kasus-kasus yang mencakup wilayah, barang bukti, tempat atau fisik kejadian serta tindakan fisik yang terjadi. Padahal, kemungkinan terrjadinya pelanggaran yang dikarenakan hal-hal lain masih sangat perlu untuk ditindak lanjuti oleh hukum, seperti pelanggaran yang terjadi pada cyberspace yaitu pelanggaran yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dalam proses E-commerce seperti tindak penipuan, dan sebagainya yang dapat merugikan orang lain yang juga melakukan transaksi e-commerce.
Pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud yaitu pelanggaran yang mungkin dapat terjadi pada aspek legal home page, HKI produk multimedia, HKI software (perangkat lunak), aspek hukum e-commerce, perlindungan nama domain internet, badan pengawas internet, privasi pada cyberspace, hukum kontrak via internet, perlindungan informasi kesehatan dalam telemedicine, HKI dalam distance learning, hak ekonomi dalam hak cipta, hak cipta untuk perpustakaan, penggunaan kriptografi dan digital signature untuk transaksi elektronis, hukum pornografi pada internet, aspek hukum pada transaksi digital, dan pajak pada internet.
Kejahatan kasus pembobolan yang rentan terjadi pada keberadaan e-commerce pada akhir-akhir ini kian marak terjadi, namun Aparat keamanan di negara kita yang seharusnya menjadi pelindung bagi setiap warga negaranya ini masih belum dapat memberikan tindakan yang maksimal dalam menangani kasus ini. Banyak hal yang menjadi kendala yang menyebabkan ketidakmampuan aparat mengatasi para hacker ini, hal ini dapat terjadi karena masih adanya perdebatan tentang regulasi yang berkaitan dengan kejahatan tersebut, terlebih mengenai UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronika yang sampai saat ini, walaupun telah disahkan pada tanggal 21 April 2008 belum dikeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai penjelasan dan pelengkap terhadap pelaksanaan Undang-Undang tersebut, selain itu adanya kemampuan SDM yang mungkin masih lemah dalam bidang IT, dan  perangkat yang tidak mendukung gerakan aparat memblock kegiatan para hacker itupun dapat menjadi salah satu kendala utama. Disamping itu adanya kejadian tentang kejahatan yang tidak dilaporkan oleh korban atau saksi pada pihak kepolisian yang menjadikan tindakan cybercrime yang terjadi hanya ibarat angin lalu.
Saat ini, upaya penanggulangan kejahatan e-commerce memang harus diprioritaskan. Karena, maraknya kejahatan cyber space yang dilakukan oleh hacker dan cracker ini menjadikan para pelaku penegak hukum tidak dapat memaksimalkan kinerjanya, karena hacker dan cracker disini mampu mengubah dan mengganti data tertentu dengan data palsu.

Oleh karena itu diperlukan penerapan dan kepastian hukum lebih jelas, dan khusus mengenai cyberrisme dalam KUHP atau Cyber law untuk dapat mengatur bagaimana cara mengatasi tindak kejahatan e-commerce dimulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga pada tahap persidangan.
Fungsi cyberlaw sendiri secara utuh dapat diistilahkan sebagai rambu-rambu bagi para pengguna internet. Dengan adanya peraturan atau hukum yang jelas akan memberikan batasan bagi para pengguna untuk tidak melakukan tindak kejahatan dan kecurangan dengan menggunakan internet. Adanya jaminan keamanan yang diberikan dalam penerapan cyberlaw akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat pengguna sehingga diharapkan pelaksanaan e-commerce  di Indonesia dapat berjalan dengan baik.
Selain itu, diperlukan pula adanya badan pengawas dari bidang lain yang dapat dibentuk dari berbagai pakar pendidikan, teknologi informasi, pemerintah dan hokum. Badan pengawasan ini dapat berfungsi untuk mengawasi terjadinya transaksi elektronis yang ada dalam internet.


















SIMPULAN:
Seperti yang dikatakan pada pembahasan diatas bahwasanya permasalahan e-commerce merupakan permasalahan yang cukup Kompleks, sehingga cara penanggulangan atau solusi untuk memecahkan masalah tersebut agaknya masih tergolong sulit. Namun kitapun boleh berharap bahwa kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam permasalahanya e-commerce dapat teratasi, dengan kerjasama yang cukup baik antara Aparat keamanan negara Indonesia, para pelaku e-commerce seperti pemasok dan pembeli, serta yang paling penting adalah adanya kesadaran diri dari para oknum yang selalu merugikan orang lain dalam bidang e-commerce atau hacker .






















DAFTAR PUSTAKA

Sumber Buku:
·         Sidharta, Lani, 1996. Internet Informasi Bebas Hambatan Jilid 1 dan 2.Jakarta: Elex Media Computindo,
·         Suryadi MT, 1997. TCP/IP dan Internet. Jakarta: Elex Media Computindo.
·         UUD 1945
·         Wahyudi, JB, 1992. Teknologi Informasi dan Produksi Citra Bergerak. Jakarta: Gramedia.


Sumber Internet:
·         Yuhana.2008. “Cara membuat paper”.[Online].http://yuhana.wordpress.com/2008/01/23/cara-membuat-paper/. Diakses Jumat, 13 04-2012, pukul 18.00-18.30 WIB.
·         Adi.2010.”Tugas dan Artikel”.[Online].Error! Hyperlink reference not valid.. Diakses Jumat, 13-04-2012, pukul 18.34-18.45 WIB.
·         Anonim.2011.[Online].http://KASUSECOMMERCE/Cara/Jitu/Memajukan/Usaha/UKM/Indonesia/Internet/Inspiration/Traffic.html//  Diakses Jumat, 13-04-2012, pukul 19.11-19.52 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar