PERMASALAHAN DALAM
E-COMMERCE
Oleh:
Zieyh Mars Ibrizah
LATAR BELAKANG
E-commerce
merupakan istilah lain dari e-dagang, yang juga berarti sebuah tindak penyebaran,
pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik
seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya.
E-dagang atau e-commerce merupakan
bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya
sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis,
pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dan lain-lain. Selain teknologi jaringan
www, e-dagang juga memerlukan teknologi basis data atau pangkalan data
(databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non
komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran
untuk e-dagang ini.
E-dagang pertama kali diperkenalkan
pada tahun 1994. Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan
penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada
bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel
di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada
tahun 2011.
Namun seiring berkembangnya zaman,
membuat para pelaku e-commerce resah akan adanya kejadian tindak Penipuan yang
kerap dilakukan oleh para pelaku yang kurang bertanggung jawab dalam bidang ini.
Seperti contoh kasus, dalam beberapa
dekade terakhir ini, terdapat banyak tindakan pemalsuan (forgery) terhadap
surat-surat dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan bisnis. Karena tindakan
yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab inilah iklim
bisnis di Indonsia menjadi rusak.
Meskipun dalam KUHP telah dituliskan Bab khusus yaitu Bab XII
yang menyatakan bahwa tindak pemalsuan surat dapat dijerat hukum, namun ketentuan-ketentuan
tersebut masih bersifat sangat
umum. Yang dimaksud dengan Surat-surat dan
dokumen-dokumen yang dipalsukan tersebut dapat berupa electronic document yang dikirimkan atau yang disimpan di electronic files badan-badan atau
institusi-institusi pemerintah, perusahaan, atau perorangan.
Seharusnya Indonesia memiliki ketentuan-ketentuan pidana
khusus yang berkenaan dengan pemalsuan surat atau dokumen dengan
membeda-bedakan jenis surat atau dokumen pemalsuan, yang merupakan lex specialist di luar KUHP.
Perkembangan Hukum di Indonesia dalam
mengatasi permasalahan e-commerce
yang kian marak terjadi ini, dirasa masih sangatlah kurang, sehingga para
pelaku yang tidak bertanggung jawab dalam hal penipuan pada permasalahan e-commerce yang dirasa begitu kompleks
ini tetap tidak dapat teratasi. Lalu bagaimanakah seharusnya yang dapat
dilakukan?
PEMBAHASAN:
Pada pelaksanaan Transaksi melalui media digital atau e-commerce di Indonesia, dirasa perlu
adanya pembenahan dari segi perundangan (CyberLaw), hal ini dikarenakan
terdapat kesulitan dalam pelacakan transaksi yang digunakan melalui e-commerce, baik dari bisnis ke bisnis
ataupun dari bisnis pada konsumen. Sebagai contoh, bagaimanakah pihak-pihak
yang terkait dalam perundangan e-commerce
mengawasi hubungan antar konsumen dengan pemasok tentang adanya transaksi
antara keduanya melalui e-commerce.
Layaknya seperti yang dapat kita ketahui bahwasanya hukum
Positif di Indonesia masih bersifat lex
loci delicti yaitu bahwasanya hukum di negara kita hanya menindak lanjuti
kasus-kasus yang mencakup wilayah, barang bukti, tempat atau fisik kejadian
serta tindakan fisik yang terjadi. Padahal, kemungkinan terrjadinya pelanggaran
yang dikarenakan hal-hal lain masih sangat perlu untuk ditindak lanjuti oleh
hukum, seperti pelanggaran yang terjadi pada cyberspace yaitu pelanggaran yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum
tertentu dalam proses E-commerce
seperti tindak penipuan, dan sebagainya yang dapat merugikan orang lain yang
juga melakukan transaksi e-commerce.
Pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud yaitu
pelanggaran yang mungkin dapat terjadi pada aspek legal home page, HKI produk multimedia,
HKI software (perangkat lunak), aspek
hukum e-commerce, perlindungan nama
domain internet, badan pengawas internet, privasi pada cyberspace, hukum kontrak via internet, perlindungan informasi
kesehatan dalam telemedicine, HKI dalam distance learning, hak ekonomi dalam
hak cipta, hak cipta untuk perpustakaan, penggunaan kriptografi dan digital
signature untuk transaksi elektronis, hukum pornografi pada internet, aspek
hukum pada transaksi digital, dan pajak pada internet.
Kejahatan kasus
pembobolan yang rentan terjadi pada keberadaan e-commerce pada akhir-akhir ini kian marak terjadi, namun Aparat keamanan di negara kita yang seharusnya menjadi pelindung
bagi setiap warga negaranya ini masih belum dapat memberikan tindakan yang
maksimal dalam menangani kasus ini. Banyak hal yang
menjadi kendala yang
menyebabkan ketidakmampuan aparat mengatasi para
hacker ini, hal ini dapat terjadi karena masih adanya perdebatan tentang regulasi yang berkaitan dengan kejahatan
tersebut, terlebih mengenai UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan
Transaksi Elektronika yang sampai saat ini, walaupun telah disahkan pada tanggal 21
April 2008 belum dikeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai penjelasan dan
pelengkap terhadap pelaksanaan Undang-Undang tersebut, selain itu adanya kemampuan SDM yang mungkin masih lemah dalam bidang IT, dan perangkat yang
tidak mendukung gerakan aparat memblock kegiatan para hacker itupun dapat menjadi salah satu kendala
utama. Disamping itu adanya kejadian tentang kejahatan
yang tidak dilaporkan oleh korban atau saksi pada pihak kepolisian yang
menjadikan tindakan cybercrime yang terjadi
hanya ibarat angin lalu.
Saat ini, upaya penanggulangan kejahatan
e-commerce memang harus diprioritaskan. Karena, maraknya kejahatan cyber space yang dilakukan oleh hacker dan cracker ini menjadikan para pelaku penegak hukum tidak dapat memaksimalkan
kinerjanya, karena hacker dan cracker disini mampu mengubah dan mengganti data tertentu dengan
data palsu.
Oleh karena itu diperlukan penerapan dan kepastian
hukum lebih jelas, dan khusus mengenai cyberrisme dalam KUHP atau Cyber law untuk dapat mengatur bagaimana cara mengatasi tindak
kejahatan e-commerce dimulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga
pada tahap persidangan.
Fungsi cyberlaw sendiri
secara utuh dapat diistilahkan sebagai rambu-rambu
bagi para pengguna internet. Dengan adanya peraturan atau hukum yang jelas akan memberikan batasan bagi para pengguna untuk tidak melakukan tindak kejahatan dan
kecurangan dengan menggunakan internet. Adanya jaminan keamanan yang diberikan dalam penerapan cyberlaw akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat pengguna sehingga
diharapkan pelaksanaan e-commerce di Indonesia dapat berjalan dengan baik.
Selain itu, diperlukan pula adanya badan pengawas dari bidang lain yang dapat dibentuk dari berbagai pakar pendidikan, teknologi informasi,
pemerintah dan hokum. Badan pengawasan ini dapat berfungsi untuk
mengawasi terjadinya transaksi elektronis yang ada dalam internet.
SIMPULAN:
Seperti yang dikatakan
pada pembahasan diatas bahwasanya permasalahan e-commerce merupakan
permasalahan yang cukup Kompleks, sehingga cara penanggulangan atau solusi
untuk memecahkan masalah tersebut agaknya masih tergolong sulit. Namun kitapun
boleh berharap bahwa kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam
permasalahanya e-commerce dapat teratasi, dengan kerjasama yang cukup baik
antara Aparat keamanan negara Indonesia, para pelaku e-commerce seperti pemasok
dan pembeli, serta yang paling penting adalah adanya kesadaran diri dari para
oknum yang selalu merugikan orang lain dalam bidang e-commerce atau hacker .
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku:
·
Sidharta, Lani, 1996. Internet
Informasi Bebas Hambatan Jilid 1 dan 2.Jakarta: Elex Media Computindo,
·
Suryadi MT, 1997. TCP/IP
dan Internet. Jakarta: Elex Media Computindo.
·
UUD 1945
·
Wahyudi, JB, 1992. Teknologi
Informasi dan Produksi Citra Bergerak. Jakarta: Gramedia.
Sumber Internet:
·
Yuhana.2008. “Cara
membuat paper”.[Online].http://yuhana.wordpress.com/2008/01/23/cara-membuat-paper/.
Diakses Jumat, 13 04-2012, pukul 18.00-18.30 WIB.
·
Adi.2010.”Tugas dan Artikel”.[Online].Error! Hyperlink
reference not valid.. Diakses Jumat, 13-04-2012, pukul 18.34-18.45 WIB.
·
Anonim.2011.[Online].http://KASUSECOMMERCE/Cara/Jitu/Memajukan/Usaha/UKM/Indonesia/Internet/Inspiration/Traffic.html// Diakses Jumat, 13-04-2012, pukul 19.11-19.52 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar