Sabtu, 05 Mei 2012

“ETIKA KEHUMASAN PEMERINTAH DAN BUMN”


TUGAS KELOMPOK DASAR DASAR HUMAS
“ETIKA KEHUMASAN PEMERINTAH DAN BUMN”

 OLEH:
Danna zakia shofarona  08.05.311.00057
Rose dian j  08.05.311.00053
Nur ifa fauziah  08.05.311.00030
Mukmiroh nurani  08.05.311.00049
S. Choirul jannah  08.05.311.00045
Agung akhmad setya hadi  08.05.311.00034
Desi purwati  08.05.311.000
Ziya ibrizah  09.08.311.00054
Achmad subairi  08.05.311.00017
Maslahatun nikmah  09.08.311.00032
Ita sari 09.08.311.00008
Ratih desy M. 09.08.311.00076

PRODI ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS TRUNOJOYO
2010
KEHUMASAN PEMERINTAH
Era transparansi dan perkembangan teknologi informasi telah menjadikan masyarakat lebih kritis dan cenderung terjadi perubahan yang cepat di masyarakat. Kondisi seperti ini menuntut instansi/organisasi untuk mengakomodir dan mengantisipasi keinginan masyarakat/publik untuk memperoleh informasi. Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan perkembangan yang cukup pesat pada media massa cetak dan elektronik. Menjamurnya berbagai media massa dan derasnya arus informasi yang menerpa masyarakat belum merupakan jaminan akan memberi pencerahan kepada masyarakat, bahkan dalam beberapa kasus justru membuat bingung masyarakat. Sementara itu muncul pendapat bahwa dengan berkembangnya teknologi informasi, maka informasi diserahkan kepada masyarakat dan tidak lagi diurus oleh pemerintah. Peran pemerintah lebih dititik beratkan hanya sebagai pembuat kebijakan, regulasi dan fasilitasi.
Dengan kondisi tersebut, diperlukan kelembagaan Humas (Hubungan Masyarakat) dalam setiap instansi pemerintah untuk mengimbangi arus informasi di masyarakat yang sewaktu-waktu dapat merugikan instansi pemerintah. Humas atau yang lebih dikenal sebagai PR (Public Relation) merupakan salah satu metode komunikasi untuk menciptakan citra positif dari mitra organisasi/instansi atas dasar menghormati kepentingan bersama. Pembentukan Humas instansi berfungsi untuk menterjemahkan kebijakan kepada intern (pegawainya) atau masyarakat/publik dan untuk memonitor setiap sikap dan tingkah laku publik/masyarakat untuk disampaikan kepada pimpinan instansi sebagai bahan pengambil keputusan.

1.Kode Etik Kehumasan Pemerintah
Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah adalah setiap pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi kehumasan di instansi pemerintah, departemen, lembaga-lembaga negara serta unit-unit usaha lainnya seperti BUMN/BUMD baik di pusat maupun di daerah.
Keberadaannya sebagai pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah adalah untuk lebih meningkatkan dan membina citra pemerintah atau organisasi/instansi yang diwakilinya dalam meningkatkan kualitas kerja dan profesionalisme serta mempertinggi daya dan hasil guna yang maksimal dalam rangka operasional kehumasan yang terpadu. Setiap pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah untuk bersikap, berperilaku serta berkepribadian Pancasila dan mengkomunikasikannya secara komunikatif dan profesional dalam rangka menunjang pelaksanaan kebijakan Pemerintah. Kode etik bagi pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah juga dimaksudkan sebagai perwujudan dan jati diri dari profesi kehumasan pemerintah yang terbuka dan komunikatif, sebagai bagian integral dari fungsinya sebagai abdi pemerintah dan masyarakat.



2.Hubungan Kerja
a. Kewajiban
1) Ke Dalam Organisasi
a) Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah harus loyal kepada instansinya, memiliki kinerja berkomunikasi dan integritas moral secara efektif, baik dalam jalur formal maupun informal dengan para pegawai instansi tempat pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah.
b) Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah sebagai aparat pemerintah di bidang kehumasan di samping berfungsi untuk membantu memaksimalkan upaya organisasi instansi yang diwakilinya dalam rangka menjaga dan meningkatkan citra organisasi yang baik, juga berkewajiban menyebarluaskan kebijakan Pemerintah dan membina hubungan antara Pemerintah dengan masyarakat agar dapat berjalan secara lancar dan harmonis.
2) Ke Luar Organisasi
a) Dengan sesama aparat Humas:
Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib memelihara hubungan kerja sama yang baik dan menciptakan komunikasi yang efektif serta harmonis dengan setiap aparat humas, antara lain dengan cara:
(1) Menyajikan informasi yang lengkap, akurat dan komprehensif dan terpadu
(2) Tukar menukar informasi sehingga setiap pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah dapat mengetahui suatu kebijakan dari tangan pertama.
(3) Aktif berpartisipasi dalam forum komunikasi dan forum kehumasan serta kegiatan lainnya.
(4) Menyebarluaskan informasi, kepada masyarakat umum melalui media yang tersedia.
b) Dengan Media Massa
Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib menjalin kerjasama dan menciptakan iklim kerja yang harmonis dengan media massa sebagai salah satu mitra kerjanya, dengan menyediakan dan memberikan pelayanan yang jujur dan terbuka guna memperlancar tugas dan fungsi media massa sesuai dengan kondisi dan situasi yang ada pada instansi tempat kerjanya.
c) Dengan Rekan Seprofesi
Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib menunjunjung tinggi profesi kehumasan dan berupaya terus menerus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta motivasi kerja baik secara perorangan maupun kelompok serta bertekad memajukan profesi kehumasan di Indonesia.
d) Dengan Masyarakat Umum
Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib mewujudkan citra yang baik dan positif dari pemerintah atau instansinya dengan menampilkan seikap, perilaku dan kepribadian yang diterima oleh masyarakat.



b. Larangan
1) Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah dilarang memberikan informasi yang bersifat rahasia
2) Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apapun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan dengan cara seolah-olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi
3) Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah tidak akan mewakili kepentingan-kepentingan yang saling bersaing antar Kehumasan Pemerintah tanpa persetujuan yang jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta-fakta yang terkait.
4) Dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah tidak akan menerima pembayaran baik tunai ataupun dalam bentuk memajukan kepentingan pribadinya sehubungan dengan jasa-jasa tersebut.
5) Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah, tidak dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktek kehumasan, instansi atau organisasi lain.
3. Tanggung Jawab Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah
Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah dalam batas kewenangannya mempunyai tanggung jawab untuk menyajikan informasi berdasarkan data dan fakta yang telah diolah untuk disebarluaskan kepada masyarakat.
4. Hak Jawab dan Hak Koreksi
Apabila ada informasi yang tidak benar atau menyesatkan, setiap Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah dapat memanfaatkan hak jawab dan hak koreksi guna meralat dan meluruskan informasi tersebut, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR : 371/KEP/M.KOMINFO/8/2007
Tentang
KODE ETIK HUMAS PEMERINTAHAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang

1. Bahwa memperhatikan perkembangan dan tuntutan masyarakat dalam era transparansi, globalisasi, demokratisasi, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka praktisi Hubungan Masyarakat, khususnya Hubungan Masyarakat di lingkungan pemerintahan dalam pelayanan informasi publik, perlu melakukan reposisi dan peningkatan peran dan fungsinya;
2. Bahwa untuk melakukan reposisi dan meningkatkan peran dan fungsi tersebut, praktisi Hubungan Masyarakat di lingkungan pemerintahan, disamping memiliki dan berkemampuan dalam pengelolaan bidang kehumasan, dituntut juga adanya kepekaan dalam pelaksanaan tugasnya berdasarkan prinsip-prinsip batasan moral, budaya dan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat;
3. Bahwa Kode Etik Insan Kehumasan Pemerintah yang disepakati oleh peserta Pertemuan Tahunan Bakohumas 2003/Konvensi Kehumasan Pemerintah Tingkat Nasional, tertanggal 18 September 2003 dinilai perlu dilengkapi sehingga dapat menampung berbagai perkembangan yang terjadi, khususnya di bidang kehumasan pemerintah;
4. Bahwa sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 di atas perlu ditetapkan Kode Etik Humas Pemerintahan sebagai landasan moral atau etika profesi dan menjad pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas praktis Humas Pemerintahan.

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaiakan Pendapat di Muka Umum;
2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia;
3. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tengan Pers;
4. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2002 tentang Penyiaran;

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMASI
REPUBLIK INDONESIA
Memperhatikan :
1. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor :100/KEP/M.KOMINFO/11/2005 tentang Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah;
2.Keputusan Menteri Komunikasi danInformatika Nomor: 103/KEP/M.KOMINFO/11/2005 tentang Pengurus Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah;
3. Hasil Loka karya Regional Bakohumas tentang Pedoman Umum Humas Pemerintah, Standar Kompetensi dan Kode Etik Humas Pemerintah di Medan untuk wilayah Indonesia Bagian Barat, Banjarmasin untuk wilayah Indonesia Bagian Tengah dan Manado untuk wilayah Indonesia Bagian Timur pada bulan Mei s/d Juli 2007.



MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama : Kode Etik Humas Pemerintah sebagaimana terlampir.
Kedua : Kode Etik Insan Kehumasan Pemerintah yang ditandatangani oleh peserta Pertemuan Tahunan Bakohumas 2003/Konvensi Kehumasan Pemerintah Tingkat Nasional, tertanggal 18 September 2003 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketiga : Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 28 Agustus 2007.

KODE ETIK HUMAS PEMERINTAHAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Etika adalah nilai-nilai moral yang mengikat dalam berucap, bersikap dan berperilaku dalam pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggungjawab.
2. Kode Etik Humas Pemerintahan adalah pedoman bersikap, berperilaku, bertindak dan berucap para praktisi humas pemerintah.
3. Profesi adalah pekerjaan yang menuntut keahlian dan keterampilan dalam pelayanan tertentu berdasarkan latihan, pengetahuan dan kemampuan yang diakui sesuai dengan standar kompetensinya.
4. Hubungan masyarakat pemerintah untuk selanjutnya disebut humas pemerintah adalah aktivitas lembaga dan atau individu, yang melakukan fungsi manajemen dalam bidang komunikasi dan informasi kepada public pemangku kepentingan (stakeholders) dan sebaliknya.
5. Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (4) adalah:
(1). Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara RI Tahun 1945.
(2). Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan/atau walikota, serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Humas Pemerintahan adalah segenap tindakan yang dilakukan oleh suatu instansi/perusahaan dalam usaha membina hubungan yang harmonis dengan khalayak internal dan ekstenal dan membina martabat instansi/ pemerintahan dalam pandangan khalayak internal dan eksternal guna
memperoleh pengertian, kepercayaan, kerjasama, dan dukungan dari khalayak internal dan eksternal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
7. Lembaga humas pemerintah adalah unit organisasi dalam suatu lembaga pemerintahan yang melakukan fungsi manajemen bidang komunikasi dan informasi.
8. Humas Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (6) meliputi:
(1). Humas yang berada pada lembaga atau instansi pemerintah baik pusat maupun daerah seluruh NKRI.
(2). Humas yang berada di lingkungan BUMN dan BUMD.
9. Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintahan selanjutnya disebut Bakohumas Pusat. Bakohumas Pusat adalah organisasi profesi humas pemerintah yang anggotanya Instansi Pemerintah, baik Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Lembaga- Lembaga Negara, maupun BUMN.
10. Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintahan Daerah selanjutnya disebut Bakohumasda. Bakohumasda adalah organisasi profesi humas pemerintah yang anggotanya Pemerintah Daerah baik tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota, BUMD maupun instansi vertikal.
11. Badan Kehormatan Bakohumas/ Bakohumasda adalah Badan yang bertugas mengawasi penerapan Kode Etik Humas Pemerintahan dan menetapkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
12. Keanggotaan Bakohumas Pusat/ Bakohumasda meliputi semua unit Humas yang berada di Instansi Pemerintah.
13. Instansi pemerintah adalah departemen, kementerian negara, secretariat lembaga tinggi negara dan lembaga negara, lembaga pemerintah nondepartemen, pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun instansi vertikal.
BAB II
KOMITMEN PRIBADI
Pasal 2
Anggota Humas Pemerintahan menjunjung tinggi Kehormatan sebagai Pegawai Instansi Pemerintah, baik Depatemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Lembaga-Lembaga Negara, BUMN, maupun BUMD.
Pasal 3
Anggota Humas Pemerintahan mengutamakan kompetensi, obyektivitas, kejujuran, serta menjunjung tinggi integritas dan norma-norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya.
Pasal 4
Anggota Humas Pemerintahan memegang teguh rahasia negara, sumpah jabatan, serta wajib mempertimbangkan dan mengindahkan etika yang berlaku agar sikap dan perilakunya dapat memberikan citra yang positip bagi pemerintahan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 5
Anggota Humas Pemerintahan menyampaikan informasi publik yang benar dan akurat serta membentuk citra Humas Pemerintahan yang positip di masyarakat.
Pasal 6
Anggota Humas Pemerintahan menghargai, menghormati, dan membina solidaritas serta nama baik rekan seprofesi.
Pasal 7
Anggota Humas Pemerintahan akan berusaha meningkatkan pengetahuan dan keterampilan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas kerja serta memajukan profesi Humas Pemerintahan di Indonesia.
BAB III
HUBUNGAN KE DALAM
Pasal 8
Anggota Humas Pemerintahan loyal terhadap kepentingan organisasi/ instansinya, bukan kepada kepentingan perorangan/golongan.
Pasal 9
Anggota Humas Pemerintahan wajib:
1. menjalin komunikasi kepada semua pegawai di organisasi/instansinya agar tercapai iklim organisasi yang mendukung peningkatan kompetensi organisasi.
2. mengingatkan rekan seprofesinya yang melakukan tindakan di luar batas kompetensi dan kewenangannya dalam mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik Humas Pemerintahan.
Pasal 10
Anggota Humas Pemerintahan tunduk, mematuhi dan menghormati Kode Etik Humas Pemerintahan sesuai perundangan yang berlaku.
BAB IV
HUBUNGAN KE LUAR
Pasal 11
Anggota Humas Pemerintahan wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang benar dan akurat kepada masyarakat, media massa, dan insan pers sesuai dengan tugas dan fungsí organisasi/institusinya sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Pasal 12
Anggota Humas Pemerintahan tidak diperkenankan melakukan penekanan terhadap media massa dan insan pers serta mencegah pemberian barang dan jasa kepada media massa dan insan pers dengan dalih kepentingan publikasi(publisitas) pribadi/ golongan/ organisasi/ instansinya.
Pasal 13
Anggota Humas Pemerintahan menghargai, menghormati, dan membinahubungan baik dengan profesi lainnya.

BAB V
HUBUNGAN SESAMA PROFESI
Pasal 14
Anggota Humas Pemerintahan wajib bertukar informasi dan membantumemperlancar arus informasi dengan sesama anggota.
Pasal 15
Anggota Humas Pemerintahan bersedia mendukung pelaksanaan tugas sesamaanggota.
Pasal 16
Anggota Humas Pemerintahan tidak dibenarkan mendiskreditkan sesamaanggota
BAB VI
BADAN KEHORMATAN
Pasal 17
Badan Kehormatan di bentuk dan dipilih oleh Badan Koordinasi Humas Pemerintahan (Bakohumas Pusat/Bakohumasda) sebanyak 9 orang dengan masa bakti selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali.



Pasal 18
Bakohumas Pusat membentuk Formatur Pengurus Badan Kehormatan dalam pertemuan tahunan dan meminta persetujuan anggota untuk ditetapkan sebagai anggota Badan Kehormatan Bakohumas.
Pasal 19
Formatur Badan Kehormatan yang diusulkan Bakohumas Pusat terdiri dari Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Lembaga- Lembaga Negara, BUMN, dan Perguruan Tinggi.
Pasal 20
Bakohumas Daerah membentuk Formatur Pengurus Badan Kehormatan dalam Pertemuan Tahunan dan meminta persetujuan anggota untuk ditetapkan sebagai anggota Badan Kehormatan Bakohumasda.
Pasal 21
Formatur Badan Kehormatan yang diusulkan Bakohumasda terdiri dari Provinsi/Kabupaten/ Kota, BUMD, dan Perguruan Tinggi
Pasal 22
Badan Kehormatan Bakohumas Pusat dan Badan Kehormatan Bakohumasda terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota. Ketua dan Wakil Ketua dipilih oleh anggota Badan Kehormatan.
Pasal 23
Badan Kehormatan melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan penilaian terhadap kinerja anggota sesuai dengan laporan satuan kerja induknya berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) profesi Humas Pemerintahan.
Pasal 24
Badan Kehormatan melalui musyawarah berwenang memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi dalam menjalankan profesinya dan mematuhi Kode Etik Humas Pemerintahan.
BAB VII
S A N K S I
Pasal 25
Badan Kehormatan Pusat melalui musyawarah berwenang mengusulkan kepada Ketua Bakohumas untuk mengusulkan sanksi administratif bagi anggota yang melanggar Kode Etik Humas Pemerintahan.

Pasal 26
Badan Kehormatan Daerah melalui musyawarah berwenang mengusulkan kepada Ketua Bakohumasda untuk pemberian sanksi administratif bagi anggota yang melanggar Kode Etik Humas Pemerintahan. Selanjutnya Ketua Bakohumasda meneruskan kepada Ketua Bakohumas Pusat.
Pasal 27
Ketua Bakohumas Pusat menyampaikan hasil keputusan Ketua Badan Kehormatan Pusat dan Ketua Bakohumasda berupa sanksi administratif kepada atasan pelaku pelanggaran.
Pasal 28
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pasal 27 terdiri dari:
1. Teguran lisan
2. Teguran tertulis
Pasal 29
Anggota Bakohumas yang didakwa melanggar Kode Etik Humas Pemerintahan:
1. Memiliki hak jawab dalam proses penyelesaian perkaranya.
2. Berhak mendapatkan pemulihan nama baik dan hak-haknya seperti semula bila terbukti tidak bersalah.


Dasar-dasar HUMAS_ 08-03-2010

·         Humas: Sesuatu yang merangkum keseluruhan komunikasi yang terencana, baik itu kedalam maupun keluar, antara suatu organisasi dengan semua khalayknya dalam rangka mencapai tujuan2 spesifik yang berdasarkan pada pengertian
( Jefkins, 1996: 6)
·         PR: fungsi managemen yang melakukan evaluasi tehadap sikap2 publik, mengidentifikasi kebijakan2 komunikasi untuk memperoleh pemahaman dan penerimaan public.

Buku yang digunakan Teori dan Profesi kehumasan Linggar Anggoro


Dasar-dasar HUMAS Tanggal; 14-06-2010

v  Siaran pers masih menjadi salah satu kegiatan HUMAS.
v  4 hal menciptakan hubungan pers yang baik:
a.       Susunan berita harus senada dengan gaya penulisan para jurnalistik
b.      Siaran berita harus dibuat dalam gaya tulisan yang singkat dan padat
c.       Bobot, karakter, dan kandungan siaran berita harus sesuai dengan reputasi dan karakter media yang bersangkutan.
d.      Hendaknya media dikirimkan kebeberapa media cetak

*      Rumusan SOLLADS biasanya digunakan untuk pengenalan ( promosi ) produk.
*      Kegiatan humas
1.      Membuat company profile
2.      Membangun jaringan baik internal ataupun eksternal
3.      Pengenalan produk
4.      Mengadakan pameran
5.      Mengadakan jumpa pers.




Standar / rumus berita humas SOLLADS:
S; Subject
O: Organisation
L: Location organization
A:                          ( Keunggulan)
A:                          ( Penerapan)
D:                          ( Rincian)
S:                           ( Sumber)

·         Dasar keterampilan PR ( public Relation)
1.      Komunikasi
2.      Citra/ image
3.      Hubungan kerja

·          Jenis Citra atau image
1.      Citra bayangan ( mirror image ):
      Citra yang dianut oleh orang mengenai pandangan luar terhadap organisasinya, dimana citra ini melekat pada orang dalam atau anggota organisasi. Biasanya adalah pimpinan dari suatu organisasi tersebut.
2.      Citra yang berlaku ( Current image ):
      Suatu citra atau pandangan yang melekat pada pihak2 luar mengenai suatu organisasinya. Citra ini cenderung negative, apatis, bersifat memusuhi, dan penuh prasangka.
      Amat ditentukan oleh banyak sedikitnya informasi yang mempercayainya
Ex: Citra dalam sebuah Penjara. Atau lembaga kemasyarakatan.
3.      Citra yang diharapkan ( Wish image):
      Citra yang diinginkan oleh pihak managemen. Biasanya citra ini diharapkan lebih baik atau menyenangkan dari pada citra yang ada. Wish citra ini dirumuskan dan diperjuangkan untuk suatu yang baru ketika khalayak belum memiliki informasi yang memadai.

4.      Citra perusahaan ( Coorporate Image)
      Citra dari suatu organisasi secara keseluruhan bukan citra atas produk atau pelayananya. Faktor dari citra perusahaan antara lain: Sejarah atau riwayat hidup perusahaan, keberhasilan yang diraih, sukses ekspor, hubungan industry yang baik, reputasi yang baik, kesediaan memikul tanggung jawab social, komitmen mengadakan riset.

Perusahaan yang memilki reputasi yang baik umumnya memiliki:
Ø  Hubungan yang baik dengan pemuka agama/masyarakat
Ø  Hubungan positif dengan pemerintah setempat
Ø  Resiko krisis yang kecil
Ø  Rasa kebanggan dalam organisasi
Ø  Saling pengertian antara khalayak internal dan eksternal
Ø  Meningkatkan kesetiaan para staf perusahaan
5.      Citra Majemuk( Multiple image):
      Setiap perusahaan atau organisasi pasti memilki banyak unit dan pegawai (anggota) secara sengaja atau tidak, mereka memunculkan suatu citra yang belum tentu sama dengan citra organisasinya.
Ex: Uniform karyawan, jenis dan warna mobil dinas, simbol2 tertentu yang menunjukkan identitas perusahaan.

1 komentar: