TUGAS
KELOMPOK DASAR DASAR HUMAS
“ETIKA KEHUMASAN
PEMERINTAH DAN BUMN”
OLEH:
Danna
zakia shofarona 08.05.311.00057
Rose
dian j 08.05.311.00053
Nur
ifa fauziah 08.05.311.00030
Mukmiroh
nurani 08.05.311.00049
S.
Choirul jannah 08.05.311.00045
Agung
akhmad setya hadi 08.05.311.00034
Desi
purwati 08.05.311.000
Ziya
ibrizah 09.08.311.00054
Achmad
subairi 08.05.311.00017
Maslahatun
nikmah 09.08.311.00032
Ita
sari 09.08.311.00008
Ratih
desy M. 09.08.311.00076
PRODI
ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS
TRUNOJOYO
2010
KEHUMASAN PEMERINTAH
Era
transparansi dan perkembangan teknologi informasi telah menjadikan masyarakat lebih
kritis dan cenderung terjadi perubahan yang cepat di masyarakat. Kondisi
seperti ini menuntut instansi/organisasi untuk mengakomodir dan mengantisipasi
keinginan masyarakat/publik untuk memperoleh informasi. Perkembangan teknologi
informasi telah melahirkan perkembangan yang cukup pesat pada media massa cetak
dan elektronik. Menjamurnya berbagai media massa dan derasnya arus informasi
yang menerpa masyarakat belum merupakan jaminan akan memberi pencerahan kepada masyarakat,
bahkan dalam beberapa kasus justru membuat bingung masyarakat. Sementara itu
muncul pendapat bahwa dengan berkembangnya teknologi informasi, maka informasi
diserahkan kepada masyarakat dan tidak lagi diurus oleh pemerintah. Peran
pemerintah lebih dititik beratkan hanya sebagai pembuat kebijakan, regulasi dan
fasilitasi.
Dengan
kondisi tersebut, diperlukan kelembagaan Humas (Hubungan Masyarakat) dalam
setiap instansi pemerintah untuk mengimbangi arus informasi di masyarakat yang
sewaktu-waktu dapat merugikan instansi pemerintah. Humas atau yang lebih dikenal
sebagai PR (Public Relation) merupakan salah satu metode komunikasi untuk menciptakan
citra positif dari mitra organisasi/instansi atas dasar menghormati kepentingan
bersama. Pembentukan Humas instansi berfungsi untuk menterjemahkan kebijakan
kepada intern (pegawainya) atau masyarakat/publik dan untuk memonitor setiap
sikap dan tingkah laku publik/masyarakat untuk disampaikan kepada pimpinan
instansi sebagai bahan pengambil keputusan.
1.Kode
Etik Kehumasan Pemerintah
Pengelola/anggota
Kehumasan Pemerintah adalah setiap pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi
kehumasan di instansi pemerintah, departemen, lembaga-lembaga negara serta
unit-unit usaha lainnya seperti BUMN/BUMD baik di pusat maupun di daerah.
Keberadaannya
sebagai pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah adalah untuk lebih meningkatkan
dan membina citra pemerintah atau organisasi/instansi yang diwakilinya dalam
meningkatkan kualitas kerja dan profesionalisme serta mempertinggi daya dan hasil
guna yang maksimal dalam rangka operasional kehumasan yang terpadu. Setiap pengelola/anggota
Kehumasan Pemerintah untuk bersikap, berperilaku serta berkepribadian Pancasila
dan mengkomunikasikannya secara komunikatif dan profesional dalam rangka
menunjang pelaksanaan kebijakan Pemerintah. Kode etik bagi pengelola/anggota
Kehumasan Pemerintah juga dimaksudkan sebagai perwujudan dan jati diri dari
profesi kehumasan pemerintah yang terbuka dan komunikatif, sebagai bagian
integral dari fungsinya sebagai abdi pemerintah dan masyarakat.
2.Hubungan
Kerja
a.
Kewajiban
1)
Ke Dalam Organisasi
a) Pengelola/anggota
Kehumasan Pemerintah harus loyal kepada instansinya, memiliki kinerja
berkomunikasi dan integritas moral secara efektif, baik dalam jalur formal
maupun informal dengan para pegawai instansi tempat pengelola/anggota Kehumasan
Pemerintah.
b)
Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah sebagai aparat pemerintah di bidang
kehumasan di samping berfungsi untuk membantu memaksimalkan upaya organisasi
instansi yang diwakilinya dalam rangka menjaga dan meningkatkan citra
organisasi yang baik, juga berkewajiban menyebarluaskan kebijakan Pemerintah
dan membina hubungan antara Pemerintah dengan masyarakat agar dapat berjalan secara
lancar dan harmonis.
2)
Ke Luar Organisasi
a)
Dengan sesama aparat Humas:
Pengelola/anggota
Kehumasan Pemerintah wajib memelihara hubungan kerja sama yang baik dan
menciptakan komunikasi yang efektif serta harmonis dengan setiap aparat humas,
antara lain dengan cara:
(1)
Menyajikan informasi yang lengkap, akurat dan komprehensif dan terpadu
(2)
Tukar menukar informasi sehingga setiap pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah
dapat mengetahui suatu kebijakan dari tangan pertama.
(3)
Aktif berpartisipasi dalam forum komunikasi dan forum kehumasan serta kegiatan
lainnya.
(4)
Menyebarluaskan informasi, kepada masyarakat umum melalui media yang tersedia.
b)
Dengan Media Massa
Pengelola/anggota
Kehumasan Pemerintah wajib menjalin kerjasama dan menciptakan iklim kerja yang
harmonis dengan media massa sebagai salah satu mitra kerjanya, dengan
menyediakan dan memberikan pelayanan yang jujur dan terbuka guna memperlancar tugas
dan fungsi media massa sesuai dengan kondisi dan situasi yang ada pada instansi
tempat kerjanya.
c)
Dengan Rekan Seprofesi
Pengelola/anggota
Kehumasan Pemerintah wajib menunjunjung tinggi profesi kehumasan dan berupaya terus
menerus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta motivasi kerja baik
secara perorangan maupun kelompok serta bertekad memajukan profesi kehumasan di
Indonesia.
d)
Dengan Masyarakat Umum
Pengelola/anggota
Kehumasan Pemerintah wajib mewujudkan citra yang baik dan positif dari
pemerintah atau instansinya dengan menampilkan seikap, perilaku dan kepribadian
yang diterima oleh masyarakat.
b.
Larangan
1)
Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah dilarang memberikan informasi yang
bersifat rahasia
2)
Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah tidak akan melibatkan dirinya dalam
kegiatan apapun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan
dengan cara seolah-olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu padahal
sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi
3)
Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah tidak akan mewakili kepentingan-kepentingan
yang saling bersaing antar Kehumasan Pemerintah tanpa persetujuan yang jelas
dari pihak-pihak yang bersangkutan dengan terlebih dahulu mengemukakan
fakta-fakta yang terkait.
4)
Dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, pengelola/anggota
Kehumasan Pemerintah tidak akan menerima pembayaran baik tunai ataupun dalam
bentuk memajukan kepentingan pribadinya sehubungan dengan jasa-jasa tersebut.
5)
Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah, tidak dengan itikad buruk mencemarkan
nama baik atau praktek kehumasan, instansi atau organisasi lain.
3.
Tanggung Jawab Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah
Pengelola/anggota
Kehumasan Pemerintah dalam batas kewenangannya mempunyai tanggung jawab untuk
menyajikan informasi berdasarkan data dan fakta yang telah diolah untuk
disebarluaskan kepada masyarakat.
4.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Apabila
ada informasi yang tidak benar atau menyesatkan, setiap Pengelola/anggota Kehumasan
Pemerintah dapat memanfaatkan hak jawab dan hak koreksi guna meralat dan
meluruskan informasi tersebut, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA
NOMOR : 371/KEP/M.KOMINFO/8/2007
Tentang
KODE ETIK HUMAS PEMERINTAHAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang
1. Bahwa memperhatikan perkembangan dan tuntutan masyarakat
dalam era transparansi, globalisasi, demokratisasi, dan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, maka praktisi Hubungan Masyarakat, khususnya
Hubungan Masyarakat di lingkungan pemerintahan dalam pelayanan informasi
publik, perlu melakukan reposisi dan peningkatan peran dan fungsinya;
2. Bahwa untuk melakukan reposisi dan meningkatkan peran
dan fungsi tersebut, praktisi Hubungan Masyarakat di lingkungan pemerintahan,
disamping memiliki dan berkemampuan dalam pengelolaan bidang kehumasan,
dituntut juga adanya kepekaan dalam pelaksanaan tugasnya berdasarkan
prinsip-prinsip batasan moral, budaya dan norma-norma yang berlaku di dalam
masyarakat;
3. Bahwa Kode Etik Insan Kehumasan Pemerintah yang disepakati
oleh peserta Pertemuan Tahunan Bakohumas 2003/Konvensi Kehumasan Pemerintah Tingkat
Nasional, tertanggal 18 September 2003 dinilai perlu dilengkapi sehingga dapat
menampung berbagai perkembangan yang terjadi, khususnya di bidang kehumasan
pemerintah;
4. Bahwa sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 di atas
perlu ditetapkan Kode Etik Humas Pemerintahan sebagai landasan moral atau etika
profesi dan menjad pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas
praktis Humas Pemerintahan.
Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaiakan Pendapat di Muka
Umum;
2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi
Manusia;
3. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tengan Pers;
4. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMASI
REPUBLIK INDONESIA
Memperhatikan :
1. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor :100/KEP/M.KOMINFO/11/2005 tentang Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah;
2.Keputusan Menteri Komunikasi danInformatika Nomor:
103/KEP/M.KOMINFO/11/2005 tentang Pengurus Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah;
3. Hasil Loka karya Regional Bakohumas tentang Pedoman
Umum Humas Pemerintah, Standar Kompetensi dan Kode Etik Humas Pemerintah di
Medan untuk wilayah Indonesia Bagian Barat, Banjarmasin untuk wilayah Indonesia
Bagian Tengah dan Manado untuk wilayah Indonesia Bagian Timur pada bulan Mei s/d
Juli 2007.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama
:
Kode Etik Humas Pemerintah sebagaimana terlampir.
Kedua
:
Kode Etik Insan Kehumasan Pemerintah yang ditandatangani oleh peserta Pertemuan
Tahunan Bakohumas 2003/Konvensi Kehumasan Pemerintah Tingkat Nasional,
tertanggal 18 September 2003 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketiga
:
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 28 Agustus 2007.
KODE ETIK HUMAS PEMERINTAHAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Etika adalah nilai-nilai moral yang mengikat
dalam berucap, bersikap dan berperilaku dalam pelaksanaan tugas, fungsi,
wewenang, dan tanggungjawab.
2. Kode Etik Humas Pemerintahan adalah pedoman
bersikap, berperilaku, bertindak dan berucap para praktisi humas pemerintah.
3. Profesi adalah pekerjaan yang menuntut keahlian
dan keterampilan dalam pelayanan tertentu berdasarkan latihan, pengetahuan dan
kemampuan yang diakui sesuai dengan standar kompetensinya.
4. Hubungan masyarakat pemerintah untuk selanjutnya
disebut humas pemerintah adalah aktivitas lembaga dan atau individu, yang
melakukan fungsi manajemen dalam bidang komunikasi dan informasi kepada public pemangku
kepentingan (stakeholders) dan sebaliknya.
5. Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud Pasal 1 ayat (4) adalah:
(1). Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut
pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara RI Tahun 1945.
(2). Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati,
dan/atau walikota, serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
6. Humas Pemerintahan adalah segenap tindakan yang
dilakukan oleh suatu instansi/perusahaan dalam usaha membina hubungan yang
harmonis dengan khalayak internal dan ekstenal dan membina martabat instansi/ pemerintahan
dalam pandangan khalayak internal dan eksternal guna
memperoleh pengertian, kepercayaan, kerjasama, dan
dukungan dari khalayak internal dan eksternal dalam pelaksanaan tugas pokok dan
fungsinya.
7. Lembaga humas pemerintah adalah unit organisasi
dalam suatu lembaga pemerintahan yang melakukan fungsi manajemen bidang
komunikasi dan informasi.
8. Humas Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 1 ayat (6) meliputi:
(1). Humas yang berada pada lembaga atau instansi
pemerintah baik pusat maupun daerah seluruh NKRI.
(2). Humas yang berada di lingkungan BUMN dan BUMD.
9. Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintahan
selanjutnya disebut Bakohumas Pusat. Bakohumas Pusat adalah organisasi profesi
humas pemerintah yang anggotanya Instansi Pemerintah, baik Departemen, Lembaga
Pemerintah Non Departemen, Lembaga- Lembaga Negara, maupun BUMN.
10. Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintahan Daerah
selanjutnya disebut Bakohumasda. Bakohumasda adalah organisasi profesi humas pemerintah
yang anggotanya Pemerintah Daerah baik tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota, BUMD
maupun instansi vertikal.
11. Badan Kehormatan Bakohumas/ Bakohumasda adalah
Badan yang bertugas mengawasi penerapan Kode Etik Humas Pemerintahan dan menetapkan
sanksi atas pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
12. Keanggotaan Bakohumas Pusat/ Bakohumasda
meliputi semua unit Humas yang berada di Instansi Pemerintah.
13. Instansi pemerintah adalah departemen,
kementerian negara, secretariat lembaga tinggi negara dan lembaga negara,
lembaga pemerintah nondepartemen, pemerintah daerah, organisasi perangkat
daerah dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun instansi vertikal.
BAB II
KOMITMEN PRIBADI
Pasal 2
Anggota Humas Pemerintahan menjunjung tinggi Kehormatan
sebagai Pegawai Instansi Pemerintah, baik Depatemen, Lembaga Pemerintah Non
Departemen, Lembaga-Lembaga Negara, BUMN, maupun BUMD.
Pasal 3
Anggota Humas Pemerintahan mengutamakan kompetensi,
obyektivitas, kejujuran, serta menjunjung tinggi integritas dan norma-norma
keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya.
Pasal 4
Anggota Humas Pemerintahan memegang teguh rahasia
negara, sumpah jabatan, serta wajib mempertimbangkan dan mengindahkan etika
yang berlaku agar sikap dan perilakunya dapat memberikan citra yang positip
bagi pemerintahan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 5
Anggota Humas Pemerintahan menyampaikan informasi
publik yang benar dan akurat serta membentuk citra Humas Pemerintahan yang
positip di masyarakat.
Pasal 6
Anggota Humas Pemerintahan menghargai, menghormati,
dan membina solidaritas serta nama baik rekan seprofesi.
Pasal 7
Anggota Humas Pemerintahan akan berusaha
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan untuk mewujudkan efisiensi dan
efektivitas kerja serta memajukan profesi Humas Pemerintahan di Indonesia.
BAB III
HUBUNGAN KE DALAM
Pasal 8
Anggota Humas Pemerintahan loyal terhadap
kepentingan organisasi/ instansinya, bukan kepada kepentingan
perorangan/golongan.
Pasal 9
Anggota Humas Pemerintahan wajib:
1. menjalin komunikasi kepada semua pegawai di
organisasi/instansinya agar tercapai iklim organisasi yang mendukung
peningkatan kompetensi organisasi.
2. mengingatkan rekan seprofesinya yang melakukan
tindakan di luar batas kompetensi dan kewenangannya dalam mencegah terjadinya pelanggaran
Kode Etik Humas Pemerintahan.
Pasal 10
Anggota Humas Pemerintahan tunduk, mematuhi dan
menghormati Kode Etik Humas Pemerintahan sesuai perundangan yang berlaku.
BAB IV
HUBUNGAN KE LUAR
Pasal 11
Anggota Humas Pemerintahan wajib menyediakan dan
memberikan informasi publik yang benar dan akurat kepada masyarakat, media
massa, dan insan pers sesuai dengan tugas dan fungsí organisasi/institusinya
sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Pasal 12
Anggota Humas Pemerintahan tidak diperkenankan
melakukan penekanan terhadap media massa dan insan pers serta mencegah
pemberian barang dan jasa kepada media massa dan insan pers dengan dalih
kepentingan publikasi(publisitas) pribadi/ golongan/ organisasi/ instansinya.
Pasal 13
Anggota Humas Pemerintahan menghargai, menghormati,
dan membinahubungan baik dengan profesi lainnya.
BAB V
HUBUNGAN SESAMA PROFESI
Pasal 14
Anggota Humas Pemerintahan wajib bertukar informasi
dan membantumemperlancar arus informasi dengan sesama anggota.
Pasal 15
Anggota Humas Pemerintahan bersedia mendukung
pelaksanaan tugas sesamaanggota.
Pasal 16
Anggota Humas Pemerintahan tidak dibenarkan
mendiskreditkan sesamaanggota
BAB VI
BADAN KEHORMATAN
Pasal 17
Badan Kehormatan di bentuk dan dipilih oleh Badan
Koordinasi Humas Pemerintahan (Bakohumas Pusat/Bakohumasda) sebanyak 9 orang
dengan masa bakti selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali.
Pasal 18
Bakohumas Pusat membentuk Formatur Pengurus Badan
Kehormatan dalam pertemuan tahunan dan meminta persetujuan anggota untuk
ditetapkan sebagai anggota Badan Kehormatan Bakohumas.
Pasal 19
Formatur Badan Kehormatan yang diusulkan Bakohumas
Pusat terdiri dari Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Lembaga-
Lembaga Negara, BUMN, dan Perguruan Tinggi.
Pasal 20
Bakohumas Daerah membentuk Formatur Pengurus Badan
Kehormatan dalam Pertemuan Tahunan dan meminta persetujuan anggota untuk ditetapkan
sebagai anggota Badan Kehormatan Bakohumasda.
Pasal 21
Formatur Badan Kehormatan yang diusulkan Bakohumasda
terdiri dari Provinsi/Kabupaten/ Kota, BUMD, dan Perguruan Tinggi
Pasal 22
Badan Kehormatan Bakohumas Pusat dan Badan
Kehormatan Bakohumasda terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota. Ketua dan
Wakil Ketua dipilih oleh anggota Badan Kehormatan.
Pasal 23
Badan Kehormatan melaksanakan pemantauan, evaluasi,
dan penilaian terhadap kinerja anggota sesuai dengan laporan satuan kerja
induknya berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) profesi Humas Pemerintahan.
Pasal 24
Badan Kehormatan melalui musyawarah berwenang
memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi dalam menjalankan profesinya
dan mematuhi Kode Etik Humas Pemerintahan.
BAB VII
S A N K S I
Pasal 25
Badan Kehormatan Pusat melalui musyawarah berwenang
mengusulkan kepada Ketua Bakohumas untuk mengusulkan sanksi administratif bagi
anggota yang melanggar Kode Etik Humas Pemerintahan.
Pasal 26
Badan Kehormatan Daerah melalui musyawarah berwenang
mengusulkan kepada Ketua Bakohumasda untuk pemberian sanksi administratif bagi
anggota yang melanggar Kode Etik Humas Pemerintahan. Selanjutnya Ketua Bakohumasda
meneruskan kepada Ketua Bakohumas Pusat.
Pasal 27
Ketua Bakohumas Pusat menyampaikan hasil keputusan
Ketua Badan Kehormatan Pusat dan Ketua Bakohumasda berupa sanksi administratif
kepada atasan pelaku pelanggaran.
Pasal 28
Sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pasal 27 terdiri dari:
1. Teguran lisan
2. Teguran tertulis
Pasal 29
Anggota Bakohumas yang didakwa melanggar
Kode Etik Humas Pemerintahan:
1. Memiliki hak jawab dalam proses penyelesaian
perkaranya.
2. Berhak mendapatkan pemulihan nama baik dan
hak-haknya seperti semula bila terbukti tidak bersalah.
Dasar-dasar HUMAS_ 08-03-2010
·
Humas: Sesuatu yang merangkum
keseluruhan komunikasi yang terencana, baik itu kedalam maupun keluar, antara
suatu organisasi dengan semua khalayknya dalam rangka mencapai tujuan2 spesifik
yang berdasarkan pada pengertian
( Jefkins, 1996: 6)
·
PR: fungsi managemen yang melakukan
evaluasi tehadap sikap2 publik, mengidentifikasi kebijakan2 komunikasi untuk
memperoleh pemahaman dan penerimaan public.
Buku yang digunakan Teori dan
Profesi kehumasan Linggar Anggoro
Dasar-dasar HUMAS Tanggal; 14-06-2010
v Siaran
pers masih menjadi salah satu kegiatan HUMAS.
v 4
hal menciptakan hubungan pers yang baik:
a.
Susunan berita harus senada dengan gaya
penulisan para jurnalistik
b.
Siaran berita harus dibuat dalam gaya
tulisan yang singkat dan padat
c.
Bobot, karakter, dan kandungan siaran
berita harus sesuai dengan reputasi dan karakter media yang bersangkutan.
d.
Hendaknya media dikirimkan kebeberapa
media cetak
Rumusan SOLLADS biasanya digunakan untuk
pengenalan ( promosi ) produk.
Kegiatan humas
1.
Membuat company profile
2.
Membangun jaringan baik internal ataupun
eksternal
3.
Pengenalan produk
4.
Mengadakan pameran
5.
Mengadakan jumpa pers.
Standar
/ rumus berita humas SOLLADS:
S;
Subject
O:
Organisation
L:
Location organization
A:
( Keunggulan)
A:
( Penerapan)
D:
( Rincian)
S:
( Sumber)
·
Dasar
keterampilan PR ( public Relation)
1. Komunikasi
2. Citra/ image
3. Hubungan kerja
·
Jenis Citra atau image
1. Citra bayangan ( mirror image ):
Citra yang dianut oleh orang mengenai
pandangan luar terhadap organisasinya, dimana citra ini melekat pada orang
dalam atau anggota organisasi. Biasanya adalah pimpinan dari suatu organisasi
tersebut.
2. Citra yang berlaku ( Current
image ):
Suatu citra atau pandangan yang melekat
pada pihak2 luar mengenai suatu organisasinya. Citra ini cenderung negative, apatis,
bersifat memusuhi, dan penuh prasangka.
Amat ditentukan oleh banyak sedikitnya
informasi yang mempercayainya
Ex:
Citra dalam sebuah Penjara. Atau lembaga kemasyarakatan.
3. Citra yang diharapkan ( Wish
image):
Citra yang diinginkan oleh pihak managemen.
Biasanya citra ini diharapkan lebih baik atau menyenangkan dari pada citra yang
ada. Wish citra ini dirumuskan dan diperjuangkan untuk suatu yang baru ketika
khalayak belum memiliki informasi yang memadai.
4.
Citra perusahaan ( Coorporate Image)
Citra dari suatu organisasi secara keseluruhan bukan citra atas
produk atau pelayananya. Faktor dari citra perusahaan antara lain: Sejarah atau
riwayat hidup perusahaan, keberhasilan yang diraih, sukses ekspor, hubungan
industry yang baik, reputasi yang baik, kesediaan memikul tanggung jawab
social, komitmen mengadakan riset.
Perusahaan yang memilki
reputasi yang baik umumnya memiliki:
Ø Hubungan
yang baik dengan pemuka agama/masyarakat
Ø Hubungan
positif dengan pemerintah setempat
Ø Resiko
krisis yang kecil
Ø Rasa
kebanggan dalam organisasi
Ø Saling
pengertian antara khalayak internal dan eksternal
Ø Meningkatkan
kesetiaan para staf perusahaan
5.
Citra Majemuk( Multiple image):
Setiap perusahaan atau organisasi pasti memilki banyak unit dan
pegawai (anggota) secara sengaja atau tidak, mereka memunculkan suatu citra
yang belum tentu sama dengan citra organisasinya.
Ex: Uniform karyawan, jenis dan
warna mobil dinas, simbol2 tertentu yang menunjukkan identitas perusahaan.
boleh tau, sumber bukunya dari mana?
BalasHapus